Diduga Terjadi Korupsi Dana Hibah Rp 8,9 Miliar, Polda Sulut Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait Bantuan ke Sinode GMIM

KETUA

PT

 


Yaspetia

Sekolah

YASPETIA

Prowan

GNi


 

iklan

Diduga Terjadi Korupsi Dana Hibah Rp 8,9 Miliar, Polda Sulut Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait Bantuan ke Sinode GMIM

Senin, April 07, 2025

Mabesnews.online
Manado, April 2025 – Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tengah diselidiki Polda Sulut. Kasus ini melibatkan dana hibah yang disalurkan selama kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LPA/19/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI UTARA, yang diterima pada 12 November 2024, serta hasil penyelidikan lanjutan melalui surat perintah penyidikan dari Ditreskrimsus Polda Sulut, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah.

Dalam rilis resmi, disebutkan bahwa dana hibah tersebut diduga disalurkan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya, serta digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8.967.684.405,98 (delapan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus lima rupiah koma sembilan delapan sen).

“Para pihak yang terlibat disinyalir telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum demi kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Dr. Alamsyah P. Hasibuan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut saat ini telah menetapkan beberapa tersangka berinisial JRK, AGK, FK, SK, dan HA.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman dalam kasus ini berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

( S M  )