Cemburu dan Mabuk, Residivis Penikaman Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Tarsius Presisi Bitung

KETUA

PT

 


Yaspetia

Sekolah

YASPETIA

Prowan

GNi


 

iklan

Cemburu dan Mabuk, Residivis Penikaman Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Tarsius Presisi Bitung

Senin, April 07, 2025


BITUNG : Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial AK alias Anwar (21), warga Kelurahan Girian Weru 2, Kecamatan Girian, Kota Bitung, ditangkap di kediaman keluarganya pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Penangkapan pelaku merupakan hasil kolaborasi Tim 1 dan Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung. AK diamankan tanpa perlawanan dan dalam kondisi sehat, lalu diserahkan ke piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas Korban:
Renaldy Rahman (15), seorang pelajar, warga Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kronologi Kejadian:
Peristiwa penikaman terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, pelaku sedang duduk bersama istrinya, NP Kabangung, dan sejumlah teman sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Korban datang bergabung dan ikut minum bersama.
Ketika korban terlihat berbincang dengan istri pelaku, AK diduga merasa cemburu. Dalam keadaan mabuk, pelaku langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan berusaha menikam korban. Korban sempat menangkis serangan pertama, namun terjatuh. Pelaku kemudian berhasil menikam paha kiri korban satu kali. Saat hendak menyerang kembali, aksi pelaku dicegah oleh teman-temannya, sehingga korban berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Bitung. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus senjata tajam dan pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung tahun 2022, kini kembali harus berhadapan dengan hukum.
Barang Bukti yang Diamankan:
Satu bilah pisau penikam berbahan besi putih dengan gagang aluminium.
Motif : Cemburu
Pelaku dalam keadaan mabuk saat kejadian
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Reskrim Polres Bitung dan pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang 
Jika kamu butuh versi pendek untuk media sosial atau narasi tambahan, tinggal bilang saja.

Sofyan