Yayasan Hanya Didirikan Sekali, Perubahan Hanya pada Pengurus dan Usaha
Medan, 3 Maret 2025– Yayasan sebagai badan hukum hanya didirikan satu kali berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Hal ini ditegaskan oleh Bapak Rules Gajah, S.Kom., saat ditemui wartawan di Polda Sumatera Utara pada Senin (3/3/2025).
Menurutnya, setelah yayasan berdiri secara sah, perubahan yang terjadi hanya berkaitan dengan susunan pengurus serta kegiatan usaha yang dijalankan. “Pendirian yayasan itu cukup sekali dengan SK Menkumham. Setelah itu, yang berubah hanya kepengurusan dan usaha yang dijalankan,” ujarnya.
Aturan Hukum tentang Yayasan
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, disebutkan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak memiliki anggota seperti halnya perseroan terbatas.
Yayasan harus didirikan dengan akta notaris yang disahkan oleh Menkumham agar memiliki status badan hukum yang sah. Setelah berdiri, yayasan dapat melakukan kegiatan usaha guna mendukung tujuannya, selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan dalam yayasan biasanya mencakup:
1. Pergantian Pengurus – Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yayasan dapat berganti melalui mekanisme internal sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
2. Pengelolaan Usaha – Yayasan boleh memiliki badan usaha sepanjang hasilnya digunakan untuk mendukung tujuan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi pengurus atau pendiri.
Namun, segala perubahan tersebut tetap harus dilaporkan dan didaftarkan sesuai prosedur hukum agar sah di mata hukum.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan yayasan sangat penting agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” tambah Rules Gajah.
Dengan aturan yang jelas ini, diharapkan yayasan dapat menjalankan misinya dengan baik dan berkontribusi secara positif bagi masyarakat.(Tim)