Yaspetia 1983: Pemilik Sah Tiga Sekolah Tinggi Al-Hikmah di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai Berdasarkan Fakta Hukum dan Undang-Undang
Medan, 10 Maret 2025 – Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) 1983 menegaskan kepemilikan sah atas tiga Sekolah Tinggi Al-Hikmah di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai berdasarkan fakta hukum, sejarah pendirian yayasan, serta regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Yayasan.
Landasan Hukum: Yayasan Berbadan Hukum Sebagai Syarat Mendirikan Perguruan Tinggi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendirian perguruan tinggi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang sah, termasuk yayasan yang telah memiliki legalitas formal. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 menegaskan bahwa yayasan yang ingin menjalankan kegiatan pendidikan harus memiliki akta pendirian yang sah dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Fakta Hukum dan Sejarah Pendirian Yayasan
Yaspetia 1983
- Berdiri berdasarkan Akte Notaris No. 8 Tahun 1983, menjadikannya yayasan berbadan hukum yang sah.
- Pada tahun 1996, Yaspetia 1983 memperoleh izin resmi mendirikan tiga sekolah tinggi:
- Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan (1996)
- Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi (2007)
- Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tanjung Balai (2004)
Yaspetia 2014
- Berdiri jauh setelah ketiga sekolah tinggi tersebut telah memiliki izin operasional di bawah Yaspetia 1983.
- Tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengklaim kepemilikan atas institusi yang sudah ada sebelumnya.
Ketidaksesuaian Klaim dengan Undang-Undang
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendirian perguruan tinggi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang sah. Oleh karena itu, yayasan yang berdiri pada tahun 2014 tidak dapat menjadi pendiri institusi yang sudah beroperasi sebelumnya.
- UU No. 16 Tahun 2001 dan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan mengatur bahwa yayasan yang ingin mendirikan lembaga pendidikan harus telah berbadan hukum sebelum mendirikan institusi tersebut.
Berdasarkan regulasi ini, klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang baru berdiri tahun 2014 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan kepada Kementerian Agama
Sebagai pemilik sah, Yaspetia 1983 meminta Kementerian Agama, khususnya Dirjen Pendidikan Islam (Pendis), untuk:
- Memastikan keabsahan dokumen kepemilikan izin ketiga sekolah tinggi yang berada di bawah Yaspetia 1983.
- Melindungi hak hukum Yaspetia 1983 sebagai pendiri sah dan mencegah upaya pengklaiman sepihak yang bertentangan dengan hukum.
Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan konflik ini dapat diselesaikan secara adil, berdasarkan aturan yang berlaku, demi kepentingan pendidikan tinggi Islam di Indonesia.
Contact Person:
Humas Yaspetia
Telp: 0822-7610-0565
Email: yaspetiamedan83@gmail.com