BITUNG / SULUT | MABESNEWS.ONLIME raktik penjualan BBM ilegal di Kota Bitung semakin merajalela, seolah tanpa kendali. Sejumlah pengusaha nakal dengan berani menjalankan bisnis ilegal ini tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku. Aktivitas mereka tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat dengan potensi bahaya yang ditimbulkan.
BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh rakyat kecil justru diselewengkan untuk kepentingan segelintir orang demi keuntungan pribadi. Modus operandi para pelaku pun semakin berani, mulai dari penimbunan hingga distribusi ilegal ke industri tanpa izin resmi. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Masyarakat sudah muak dengan aksi para mafia BBM ini! Kami menuntut Polda Sulut dan Polres Bitung untuk segera turun tangan dan membongkar jaringan bisnis kotor ini. Jangan ada toleransi bagi mereka yang secara terang-terangan melanggar hukum dan merampas hak rakyat kecil!
Selain itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bitung, serta Pertamina harus bertanggung jawab dalam mengawasi peredaran BBM di wilayah ini. Jika ada pihak yang membiarkan atau bahkan terlibat, maka harus ada tindakan hukum yang tegas!
Tak hanya pelaku bisnisnya, jika ada oknum aparat atau pihak tertentu yang membekingi usaha ilegal ini, mereka harus diusut dan diproses hukum tanpa pandang bulu! Jangan sampai aparat justru menjadi pelindung bagi kejahatan yang merugikan masyarakat.
Masyarakat tidak boleh diam! Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Jika aparat penegak hukum benar-benar bekerja untuk rakyat, maka segera lakukan operasi besar-besaran untuk memberantas BBM ilegal di Bitung! Jangan biarkan mafia BBM terus leluasa menjalankan bisnis haramnya dan merampok hak rakyat!
RED : MABES NEWS ONLINE