Pernyataan Resmi Terkait Pemangku Kesultanan Langkat
Langkat, 18 Maret 2025– Dengan memperhatikan garis keturunan dan adat istiadat yang berlaku dalam Kesultanan Langkat, maka dengan ini ditegaskan bahwa Pemangku Kesultanan Langkat yang sah adalah Tuanku Sultan T. Harimugaya Bin Tengku Yahya Bin Sultan Mahmud Aziz Abdul Jalil Rahmatsyah Al-Hajj. Oleh karena itu, tidak ada pihak lain yang berhak mengklaim diri sebagai Sultan Langkat selain beliau.
Pernyataan ini didasarkan pada silsilah yang diakui, sebagaimana ditegaskan oleh Dato' Muda Salahaji, Wan Burhanuddin Bin Mera Ismail Bin Ismail Bin OK. Muhammad Jadi Bin Dato' Djamaluddin (Dato' Muda Salahaji) Bin T. Muhammad Lia (Kejuruan Besitang IV bergelar Dato' Djohan Pahlawan) Bin T. Sri Maharaja Manja Kaya (Kejuruan Besitang III).
Sehubungan dengan hal tersebut seluruh Pihak yang mengatas-namakan Pemangku Adat Kesultanan Langkat selain dari Struktur Adat Kesultanan Langkat Tuanku Harimugaya Abdul Jalil Rahmatsyah adalah Cacat HUKUM termasuk pengangkatan Dato' Pulau Kampai dan Dato' Besitang dimana kedua pengangkatan Dato' tersebut menyalahi Hukum Adat dan tidak adanya Urung Rembuk Garis Keturunan Kedatukan Besitang disinilah letaknya Kerancuan yang dilakukan oleh Pemangku Adat Kesultanan Langkat sebelum Lahirnya Sultan Langkat yang sah secara Hukum.
Maka dari itu, kepada pihak berwenang, yaitu:
1. Bupati Langkat
2. Kapolres Langkat
3. Kejaksaan Langkat
4. Dinas Kehutanan dalam hal ini BPKH ( Badan Pemantapan Kawasan Hutan ) dan (Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser ) BB.TNGL
Diharapkan untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku guna menghindari kesimpangsiuran serta menjaga keutuhan dan marwah adat Kesultanan Langkat.
Demikian pernyataan ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan. (Tim)