Menegaskan Legitimasi Kesultanan Langkat dan Sikap Tegas Terhadap Klaim Sepihak

PT

 


Yaspetia

Sekolah

YASPETIA

Prowan

GNi


 


 


 


 

Menegaskan Legitimasi Kesultanan Langkat dan Sikap Tegas Terhadap Klaim Sepihak

Admin Media
Selasa, Maret 04, 2025


Menegaskan Legitimasi Kesultanan Langkat dan Sikap Tegas Terhadap Klaim Sepihak



Tanjung Pura, 4 Maret 2025 – Kesultanan Langkat merupakan institusi adat dan budaya yang memiliki peran penting dalam sejarah serta jati diri masyarakat Melayu di Sumatera Utara. Proses suksesi kepemimpinan dalam Kesultanan ini telah diatur secara turun-temurun berdasarkan garis keturunan yang sah serta mekanisme adat yang telah diwariskan oleh para leluhur.  


Pada 22 Juni 2024, Tuanku Tengku Harimugaya bin Tengku Yahya bin Sultan Mahmud Abdul Djalil Rahmatsyah telah ditabalkan secara sah sebagai Sultan Langkat dalam upacara adat yang berlangsung di Tanjung Pura. Prosesi penabalan ini bukan hanya simbolik, melainkan telah melalui proses adat yang benar dan mendapatkan pengakuan dari keluarga besar Kesultanan Langkat serta para pemangku adat yang berwenang.  

Terkait munculnya pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai Pemangku Adat Kesultanan Langkat tanpa dasar yang sah, **Dato' Agus MS. bin OK. M. Sanusi bin OK. M. Yahya bin Dato' Djamaluddin bin T. Muhammad Lia** (Kejuruan Besitang ke-IV dengan gelar **Dato' Djohan Pahlawan**) menyatakan dengan tegas bahwa sudah selayaknya individu yang tidak memiliki legitimasi adat dan sejarah untuk segera mengundurkan diri sebelum diturunkan secara **HUKUM ADAT** yang berlandaskan **HUKUM AGAMA**.  

Kesultanan Langkat menegaskan bahwa kedaulatan adat tidak dapat diklaim sembarangan. Kepemimpinan dalam Kesultanan harus berlandaskan pada garis keturunan yang benar, pengakuan keluarga besar Kesultanan, serta proses adat yang telah berlaku sejak dahulu. Oleh karena itu, segala bentuk klaim yang bertentangan dengan adat dan sejarah harus dihentikan demi menjaga marwah Kesultanan dan kehormatan masyarakat Melayu.  
Selanjutnya Dato' Agus menyatakan kepada Pihak PEMKAB LANGKAT dalam hal ini BUPATI LANGKAT beserta Jajarannya dan POLRES LANGKAT segera lakukan tidakan  yang mengklaim dirinya sebagai Pemangku Adat Kesultanan Langkat atau Sultan langkat yang cacat hukum tersebut karena menodai garis keturunan Silsilah Kesultanan langkat sehingga melawan Hukum... 
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha melemahkan kesatuan dan kehormatan Kesultanan Langkat.