Keputusan SK di Tangan Ketua Pengurus Yayasan, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi Sah di Bawah Dr. Ahmad Ibrahim
Medan,25 Maret 2025
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan secara tegas menyatakan bahwa kepemimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi berada di bawah kewenangan Dr. Ahmad Ibrahim Hasibuan, M.Pd.I. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pengurus Yayasan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Yayasan, Jl. Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, pada Rabu, 25 Maret 2025.
"Kami dari pihak yayasan sudah menunjuk ketua yang baru dengan SK pengangkatan yang sah, jadi tidak ada lagi yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Sekolah Tinggi selain Bapak Dr. Ahmad Ibrahim," ujar Rules Gaja. "Secara surat dan kewenangan, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tetap di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, dan keputusan ini tidak bisa diganggu gugat."
Keabsahan SK dan Kewenangan Ketua Pengurus Yayasan
Keputusan pengangkatan Dr. Ahmad Ibrahim Hasibuan sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 22/YASPETIA/S.Kep/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 dan telah diteruskan ke Kementerian Agama RI pada 17 Maret 2025 melalui Surat Nomor: 28/YASPETIA/III/2025.
Dasar hukum keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 yang mengatur bahwa kewenangan penuh atas pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi berada di tangan yayasan sebagai badan hukum yang menaungi institusi pendidikan tersebut.
Pembatalan MoU dengan Pengelola Lama
Yayasan juga menegaskan bahwa segala bentuk klaim dari pihak lain atas kepemimpinan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tidak memiliki dasar hukum. Sebelumnya, pada 20 Maret 2025, yayasan secara resmi membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengelola lama karena yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai ketua sekolah tinggi. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta asas itikad baik dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Pernyataan Ketua Pengurus Yayasan dan Harapan ke Depan
Ketua Pengurus Yayasan, Rules Gaja, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola perguruan tinggi yang profesional dan sesuai peraturan.
"Kami tidak ingin ada polemik berkepanjangan yang dapat merugikan mahasiswa dan dunia akademik. Kami pastikan bahwa STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tetap berada dalam kendali yayasan yang sah, dan kepemimpinan Dr. Ahmad Ibrahim sudah final sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan keputusan ini, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan administrasi yang telah dijalankan demi stabilitas institusi dan keberlangsungan pendidikan yang berkualitas.
Humas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan