Gugatan KMA 1091 oleh Yaspetia 2014 Kandas di PTUN Jakarta, Ketua Yaspetia 1983 Minta Dihentikan Pengakuan atas Sekolah Tinggi yang Bukan Haknya

KETUA

PT

 


Yaspetia

Sekolah

YASPETIA

Prowan

GNi


 


 


 


 

Gugatan KMA 1091 oleh Yaspetia 2014 Kandas di PTUN Jakarta, Ketua Yaspetia 1983 Minta Dihentikan Pengakuan atas Sekolah Tinggi yang Bukan Haknya

Admin Media
Jumat, Maret 14, 2025

Gugatan KMA 1091 oleh Yaspetia 2014 Kandas di PTUN Jakarta, Ketua Yaspetia 1983 Minta Dihentikan Pengakuan atas Sekolah Tinggi yang Bukan Haknya



Medan, 14 Maret 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan yang diajukan oleh Yaspetia 2014 Marapinta harahap terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) 1091. Dengan hasil ini, semakin jelas bahwa Yaspetia 2014 tidak memiliki kaitan hukum maupun kepemilikan dengan Yaspetia 1983, yang secara sah dan meyakinkan merupakan pemilik dan pengelola usaha perguruan tinggi di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai.




Ketua Yaspetia 1983, Bapak Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang selama ini mengklaim sekolah tinggi yang bukan haknya. “Kami menyarankan agar Ketua Yaspetia 2014 segera berhenti mengaku-aku sebagai pemilik sekolah tinggi yang sah. Keputusan pengadilan sudah sangat jelas, dan Yaspetia 1983 tetap menjadi satu-satunya pemilik sah perguruan tinggi ini,” tegasnya saat ditemui wartawan Mabes News di Kampus STAI Al-Hikmah Medan, Jl. Mesjid No. 1, Medan Estate, Jum'at (14/3/2025).



Lebih lanjut, Rules Gaja, S.Kom berharap momentum bulan suci Ramadan ini bisa menjadi kesempatan bagi pihak-pihak yang selama ini bersikeras mempertahankan klaim yang tidak sah untuk banyak berzikir dan bertobat. “Bulan puasa ini harusnya jadi momen introspeksi. Jangan terus-menerus mempertahankan sesuatu yang bukan haknya,” ujarnya.





Dengan ditolaknya gugatan di PTUN Jakarta, Yaspetia 1983 menegaskan bahwa segala bentuk upaya untuk mengatasnamakan sekolah tinggi di bawah yayasan mereka oleh pihak lain harus dihentikan



Keputusan ini juga diharapkan dapat memperjelas kepada masyarakat bahwa hanya Yaspetia 1983 yang berhak mengelola perguruan tinggi yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Tentang Yaspetia 1983


Didirikan pada tahun 1983, Yaspetia 1983 telah menjadi yayasan yang sah dalam mengelola perguruan tinggi di berbagai wilayah, termasuk Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai. Dengan komitmen tinggi terhadap kualitas pendidikan, yayasan ini terus berkembang dalam mendukung dunia akademik berbasis nilai-nilai keislaman.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:



082276100565


(Humas)