Dugaan Pencurian Data Mahasiswa STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi oleh Universitas Lain

KETUA

PT

 


Yaspetia

Sekolah

YASPETIA

Prowan

GNi


 


 


 


 

Dugaan Pencurian Data Mahasiswa STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi oleh Universitas Lain

Admin Media
Minggu, Maret 16, 2025



Dugaan Pencurian Data Mahasiswa STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi oleh Universitas Lain  





Tebing Tinggi, 15 Maret 2024 – Hasil investigasi di lapangan mengungkap adanya dugaan pencurian data mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi yang dilakukan oleh Universitas Lain. Dugaan ini muncul setelah ditemukan data mahasiswa STAI Al-Hikmah yang dimasukkan ke dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) secara bersamaan dengan jurusan yang sama di Universitas Lain.  


Menurut sumber internal STAI Al-Hikmah, tindakan ini mengakibatkan kerugian bagi kampus mereka, terutama dalam hal administrasi akademik dan status mahasiswa di PTKIS Kemenag. “Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan ini yang merugikan lembaga kami serta membingungkan mahasiswa,” ujar salah satu pengelola STAI Al-Hikmah yang enggan disebut namanya.  



Terkait kasus ini, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan selaku pemilik sah STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi telah mengambil langkah hukum untuk melindungi hak dan keabsahan data mahasiswa mereka. Ketua yayasan, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas dugaan penyalahgunaan data akademik yang merugikan institusi dan mahasiswa.  




Aturan Hukum Terkait Perguruan Tinggi di Indonesia  



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib menjaga integritas dan validitas data akademik mahasiswa. Pasal 60 UU tersebut mengatur bahwa setiap perguruan tinggi harus memastikan data yang dilaporkan ke PDDIKTI sesuai dengan fakta akademik yang sah.  



Selain itu, jika terbukti adanya penyalahgunaan data atau pemalsuan dokumen akademik, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 6 tahun.  

Masyarakat dan mahasiswa yang merasa dirugikan disarankan untuk melaporkan kejadian ini kepada:  

1. Kopertais Wil IX Medan Sumatera Utara

2.POKJA PDDIKTI Kemenag RI
 
3. Aparat Penegak Hukum jika ditemukan unsur tindak pidana  

Kasus ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut. Pihak STAI Al-Hikmah dan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan berkomitmen untuk menjaga hak-hak mahasiswa dan memastikan legalitas data akademik mereka tetap terjaga.  

(Humas)