Terkait Pernyataan Polda Sumut Mengenai Keaslian Surat Tanah

PT

 


Yaspetia

Sekolah

YASPETIA

Prowan

GNi


 


 


 


 

Terkait Pernyataan Polda Sumut Mengenai Keaslian Surat Tanah

Admin Media
Selasa, Februari 18, 2025


Terkait Pernyataan Polda Sumut Mengenai Keaslian Surat Tanah





Medan 18 Februari 2025– Menanggapi pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait status keaslian surat tanah, kami menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen asli atau palsu berada di ranah lembaga yang berwenang dan keputusan hukum yang sah.



Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki otoritas untuk melakukan verifikasi keabsahan dokumen pertanahan. Selain itu, keputusan final mengenai keaslian atau kepalsuan dokumen merupakan wewenang lembaga peradilan melalui proses hukum yang transparan dan independen.



Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan mendorong agar setiap proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Dalam rangka menjunjung tinggi keadilan, kami meminta agar setiap pihak menghormati prosedur hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada lembaga yang memiliki otoritas resmi.


Apabila terdapat ketidakjelasan atau keberatan terkait hasil penyelidikan, kami mendorong penggunaan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk praperadilan, sebagai upaya untuk memastikan hak-hak hukum semua pihak terpenuhi.



Kami tetap berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan serta akan terus mengawal proses ini hingga memperoleh kejelasan hukum yang pasti. (Gajah)