TAHTA HUKUM ADAT BESITANG
Langkat, 17 Februari 2025.
Kami dari Silsilah Tahta Hukum Adat Besitang menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait berbagai pelanggaran yang terjadi di atas tanah adat Kedatukan Besitang. Sebagai penjaga hak adat dan kedaulatan wilayah, kami memandang penting untuk menanggapi tindakan-tindakan yang mencederai hak warisan leluhur kami. Adapun pernyataan sikap kami sebagai berikut:
1. Menuntut pembatalan seluruh sertifikat tanah baik atas nama perusahaan maupun atas nama pribadi di atas tanah adat milik Kedatukan Besitang. Kami menegaskan bahwa tanah adat adalah warisan turun-temurun yang memiliki perlindungan hukum dan tidak boleh dialihkan atau disertifikatkan tanpa persetujuan resmi dari lembaga adat.
2. Meminta pembubaran kelompok tani ilegal yang menggarap lahan adat Kedatukan Besitang, baik yang dibentuk oleh Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) maupun oleh pihak lain. Kami menduga bahwa kelompok tani ini menjadi sarang mafia tanah yang telah merugikan hak adat, merusak ekosistem, serta mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di wilayah tersebut.
3. Meminta investigasi menyeluruh dan pengusutan tuntas penyimpangan yang dilakukan oleh aparat desa di Kecamatan Besitang, khususnya:
- Kepala Desa PIR ADB
- Kepala Desa Bukit Mas
- Kepala Desa Bukit Selamat
Mereka diduga telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) secara tidak sah dan tanpa dasar hukum yang jelas, yang menyebabkan diterbitkannya sertifikat tanah di atas lahan adat Kedatukan Besitang. Tindakan ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat adat dan menciptakan ketidakadilan di wilayah kami.
4. Menyerukan penegakan hukum yang adil, tegas, dan transparan kepada seluruh pihak berwenang, terutama Kepolisian, untuk melakukan investigasi secara profesional dan menyeluruh atas dugaan mafia tanah di wilayah Besitang. Kami meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyerobotan tanah adat segera ditindak secara hukum tanpa pandang bulu.
5. Menegaskan hak kedaulatan masyarakat adat dalam mempertahankan, melindungi, dan mengelola tanah adat sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Kami mengingatkan semua pihak bahwa tanah adat memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam perlindungan konstitusi dan tidak boleh diabaikan demi kepentingan kelompok tertentu.
6. Memperingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyerobotan dan pengalihan tanah adat untuk segera menghentikan segala aktivitas ilegal di wilayah adat Kedatukan Besitang. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut dan menggalang solidaritas masyarakat adat di tingkat lokal hingga nasional.
Kami mendesak pihak Kepolisian dan seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah nyata dan tegas dalam menindaklanjuti permasalahan ini guna menjaga hak dan kedaulatan adat di wilayah Besitang, serta menghindari potensi konflik sosial di masa mendatang.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga hak dan kehormatan tanah adat Kedatukan Besitang. Kami berharap adanya perhatian serius dan tindakan konkret dari aparat penegak hukum demi menjaga keadilan dan kedamaian di wilayah ini.
Hormat kami,
Silsilah Tahta Hukum Adat Besitang:
1. Dato' Muda Salahaji
Wan Burhanuddin Bin Mera Ismail Bin Ismail
2. Dato' Pulau Kampai
Dato' Agus MS. Bin OK. Sanusi Bin OK. M. Yahya Bin Dato' Djamaluddin (Gelar Dato' Muda Salahaji)
3. Kejuruan Besitang
Dato' Arif Fadilah Bin Abu Bakar Rais Bin Abdulah Sani
4. Dato' Sei-Lepan
Dato' Syamsul Bin Syamsul Ali Jabar Bin Abdul Rahman Bin Usman Bin Topen
Liputan : Gajah