SEBERAPA KUAT MEMPERTAHANKAN JIKA ITU BUKAN HAK KITA PASTI AKAN DITARIK ALLAH SWT
Medan,2 Februari 2025
Seberapa banyak dan hebatnyapun usaha yang dilakukan dengan berbagai rekayasa badan hukum dan berbagai alasan untuk menguasai yang bukan milik kita sudah pasti tidak bisa dan akan mengorbankan orang banyak serta lembaga itu sendiri. Inilah yang dilakukan Marapinta Harahap Cs terhadap Yayasan Perguruan Tinggi Islam Akhikmah Medan selama puluhan tahun.
Saat ini tidak lagi mempersoalkan YASPETIA yang memakai kata Medan atau tidak memakai kata Medan, seperti selama ini yang terus mereka jadikan sebagai alasan. Perlu kami tegaskan bahwa itu bukan ranah mereka, itu ranah pendiri sebagai pemilik yayasan yang merubah YASPETIA dengan memakai kata Medan. Mereka tidak ikut pendiri dan tidak mengetahui proses dan semangat para pendiri yayasan ini untuk mendirikan YASPETIA Medan.
Sesuai arahan Direktur Pendidikan Tinggi Islam Dirjen Pendis Islam Kementerian Agama RI, untuk memberikan jaminan kepastian dan kekuatan badan hukum kepada proses akademik terhadap pengelolaan akademik sekolah tinggi yang berada dalam nauangan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan, yaitu STAI Alhikmah Medan, STAI Alhikmah Tebing Tinggi dan STAI Alhikmah Tanjung Balai, maka badan hukumnya harus dikembalikan kepada akte pendirian yayasan yang asli, bukan fotocopy atau yang diduplikatkan yaitu dari sejak berdiri tahun 1983, akte perubahan tahun 1995 dan akte perubahan 2007 yang dilakukan oleh para pendiri yayasan yang saat itu dihadiri oleh empat orang, sementara Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar sudah beberapa kali diminta untuk mengadakan rapat yayasan sejak mereka diangkat sebagai ketua dan sekretaris yayasan tidak pernah mau mengadakan rapat.
Sehingga Alm. H. Harun Manan sebagai wakil ketua dan juga pendiri yayasan mengadakan rapat yayasan, rapat ini juga mengundang Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar tetapi tidak mau hadir.
Adapun keputusan yang diambil secara sah oleh empat orang pendiri/pengurus yayasan, yaitu melakukan perubahan anggaran dasar yayasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Yayasan Tahun 2001, untuk menyesuaikan dengan Struktur Akte Yayasan baru, terdiri dari unsur pembina, unsur pengurus dan unsur pengawas serta mengajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mendapatkan SK Pengesyahan. Dalam perubahan Anggaran Dasar yayasan tersebut sekaligus pemberhentian ketua yayasan Ir. H. Marapinta Harahap, MM dan pemberhentian Sekretaris yayasan Drs. H. Zainuddin Siregar, MM.
Keputusan ini sah karena dilakukan dalam rapat resmi pendiri yayasan berjumlah empat orang pendiri yayasan, yaitu Alm. Drs. H. Harun Manan, Alm. Drs. H.M. Rivai Lubis, Alm. Drs. H. Makmur Limbong, MA dan Almarhumah Dra Hj. Halimatussakdiyah. Perlu ditegaskan kepada publik bahwa H. Marapinta Harahap, MM dan Drs. H. Zainuddin Siregar, MM bukanlah pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah Medan, tetapi mereka berdua hanya sebagai ketua dan sekretaris yayasan yang diangkat oleh para pendiri yayasan berdasaran rapat pendiri yayasan pada tahun 1993 dan tentu saja pendiri yayasan dapat melakukan pergantian apabila dinilai tidak mampu untuk mengembangkan dan membesarkan sekolah tinggi yang ada dalam naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan.
Sudah 16 tahun lebih sekolah tinggi yang berada dalam naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan berproses tanpa badan hukum yang resmi, mereka hanya mengandalkan akte 1995 yang versi lama yang tidak memiliki pengesyahan dari Kemenkumham, karena untuk mendapatkan pengesyahan dari Kemenkumham wajib menyesuaikan dengan struktur yayasan sesuai undang-undang tahun 2001, artinya harus melakukan perubahan anggaran dasar yayasan, sementara mereka tidak mungkin bisa melakukan karena mereka bukan pendiri yayasan, walaupun kami tahu bahwa mereka telah mencoba mendatangi sejumlah Notaris di Kota Medan dan luar Kota Medan termasuk Notaris LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara untuk memohon dibuat akte perubahan, tetapi tentu saja tidak ada notaris yang berani melakukan itu karena syaratnya wajib ikut unsur pendiri untuk menghadap notaris dan wajib ada surat keterangan meninggal dunia beberapa orang pendiri yayasan yang telah wafat, maka sampai saat ini tidak mungkin ada SK Pengesahan dari kemenkumhan yang mereka pegang dalam menjalankan roda akademik dan kalaupun ada sudah dapat dipastikan itu rekayasa mereka dengan menggunakan akte yang mereka buat tahun 2014 dan SK Kemenkumham Tahun 2015.
Dari kondisi ini maka semua SK yang diterbitkan sudah pasti cacat hukum, maka menyelamatkan sekolah tinggi agar memeiliki status badan hukum yang tidak sah, keluarga para pendiri saatnya mengambil alih dan mengembalikan kepada badan hukum yang sah dan asli.
Hal ini sejalan dengan telaah bidang hukum Diktis Kemenag RI bahwa sekolah tinggi dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan supaya menggunakan badan hukum yaitu kembali ke akte 1983, 1993, 1995 dan akte perubahan anggaran dasar yayasan 2007 yang saat ini semua dokumen aslinya ada sama keluarga para pendiri.
Jika badan hukum yayasan tidak lengkap karena tidak ada pengesyahan dari kemenkumham, maka sudah pasti produk yang dihasilkan cacat hukum.
Narasumber : Dr.Masdar Limbong ,M.Pd