PERDA MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN LANGKAT MASUK SKALA NASIONAL
Langkat, 3 Februari 2025 – Perjuangan panjang untuk pengakuan hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Langkat akhirnya membuahkan hasil. Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019 kini resmi masuk dalam skala nasional, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam konferensi pers hari ini.
Perda yang diperjuangkan oleh LEMHATABES ini memiliki sejarah panjang, bermula dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) saat itu, Ferry Mursidan Baldan, pada pertemuan di Jakarta tahun 2012. Perjuangan ini kemudian melahirkan Undang-Undang Hak Komunal, yang menjadi dasar hukum bagi pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia.
Ketua LEMHATABES, Datuk HAfiz, menyampaikan bahwa pengakuan nasional ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak masyarakat adat. “Ini adalah hasil dari perjuangan panjang yang akhirnya diakui secara nasional. Kami berharap Perda ini dapat diterapkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat hukum adat di Langkat,” ujarnya.
Dengan masuknya Perda ini dalam skala nasional, diharapkan hak-hak masyarakat hukum adat di Langkat dapat lebih terlindungi, serta menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya mengakui dan melindungi komunitas adat mereka.
—
Redaksi