Pemerintah Akan Hapus Girik (Konsensi) Mulai 2026, Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

MOL GNI


 


 

Prowan

 


GNi


 


 


 


 

Pemerintah Akan Hapus Girik (Konsensi) Mulai 2026, Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Admin Media
Selasa, Januari 07, 2025

Pemerintah Akan Hapus Girik (Konsensi) Mulai 2026, Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid



Jakarta (MABES NEWS) 31 Desember 2024 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi isu terkait penghapusan girik (Konsensi) yang akan diterapkan mulai 2026. Girik/Konsensi, yang selama ini berfungsi sebagai bukti perpajakan atas tanah, berlaku untuk tanah dengan hak lama.



Dalam Catatan Akhir 2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemerintah berencana menghapus girik seiring dengan upaya penyelesaian program sertifikasi tanah. "Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, maka girik itu memang tidak berlaku lagi secara otomatis," ungkap Nusron.



Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa acuan kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang telah diimplementasikan untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.


Dengan semakin banyaknya kawasan yang telah terpetakan dan memiliki sertifikat yang jelas, girik (Konsensi) sebagai dokumen yang berlaku untuk tanah hak lama, akan dihapus secara bertahap.



Penghapusan girik (Konsensi) ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi pertanahan di Indonesia, serta mendukung tercapainya tujuan reforma agraria yang lebih transparan dan terstruktur.(Tim)