Lima Tersangka Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat Resmi Ditahan
Medan, 14 Januari 2025– Perjalanan panjang penyelidikan kasus korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses hukum yang cukup lama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menyerahkan lima tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Saiful Abdi – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat.
2. Eka Depari – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
3. Alek Sander – Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat.
4. Awaluddin – Kepala Sekolah di Langkat.
5. Rohayu Ningsih – Kepala Sekolah di Langkat.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, penyerahan kelima tersangka beserta berkas perkaranya dilakukan setelah dinyatakan lengkap (P-21). “Hari ini penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sudah menyerahkan lima tersangka PPPK Langkat ke JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujar Hadi Wahyudi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mencederai proses seleksi PPPK, sebuah program pemerintah yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. Penyelidikan intensif, termasuk gelar perkara, menguatkan bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.
Pertanyaan Tentang Plt Bupati
Meski kasus ini telah sampai pada penyerahan tersangka ke JPU, muncul pertanyaan besar mengenai peran Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat pada saat kejadian, Syah Afandin alias Ondim. Apakah beliau akan terseret dalam kasus ini? Hingga kini, belum ada indikasi yang mengarah pada keterlibatan Ondim, namun spekulasi tetap berkembang.
Proses hukum terhadap kelima tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dengan penyerahan ini, diharapkan kasus korupsi seleksi PPPK Langkat dapat segera memasuki tahap persidangan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas, tanpa pandang bulu. Korupsi dalam seleksi PPPK tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghancurkan harapan para calon pegawai yang berjuang dengan jujur.(Red)