1. STAI Al-Hikmah Medan
2. STAI Al-Hikmah Tanjung Balai
3. STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi (yang kini telah bertransformasi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi berdasarkan KMA No. 1091 Tahun 2024).
Sebagai badan hukum yang sah, Yaspetia Medan memiliki kewenangan untuk menetapkan para Ketua sekolah tinggi ini melalui Surat Keputusan (SK) resmi yayasan yang diakui negara. Proses ini harus sesuai dengan regulasi hukum yang mengatur tentang yayasan pendidikan, terutama terkait keberlakuan SK yang diterbitkan oleh yayasan.
Namun, perlu dicatat, dualisme kepengurusan pada Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan sejak tahun 2014 dapat memunculkan tantangan dalam pengakuan keabsahan SK. Karena itu, dalam konteks ini, hanya yayasan dengan badan hukum yang sah dan diakui pemerintah yang berwenang mengeluarkan SK bagi para ketua sekolah tinggi.
Jika Anda ingin memastikan keabsahan atau status hukum SK tersebut, hal ini biasanya dapat diverifikasi melalui dokumen resmi yayasan atau pengesahan di Kemenkumham. (Red)