Viral: Ilmuwan Dunia Muhammad Ja’far Hasibuan Dipermalukan dan Diancam di Terminal Amplas, Akan Melapor ke Presiden Prabowo
Medan – Kejadian mengejutkan di Terminal Amplas, Medan, menyita perhatian publik setelah Muhammad Ja’far Hasibuan, ilmuwan dunia sekaligus penemu Biofar SS, mengungkapkan bahwa dirinya dipermalukan, diancam, bahkan hampir dicekik oleh seseorang yang diduga suruhan oknum Dishub Medan. Parahnya lagi, sosok yang terlibat disebut-sebut terkait dengan istri Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
Dalam keterangannya kepada media, Ja’far mengaku perlakuan yang ia alami sangat tidak manusiawi. “Ini adalah tindakan sadis. Saya dipermalukan di depan umum, diancam, bahkan hampir dicekik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya akan melaporkan kasus ini hingga ke Presiden Prabowo untuk menuntut keadilan,” ujarnya dengan nada geram, Rabu (11/12/2024).
FAKTA MENGERIKAN DI TERMINAL AMPLAS
Kejadian ini bermula ketika Muhammad Ja’far Hasibuan, yang dikenal sebagai juara dunia dalam bidang kesehatan dan pemberi pengobatan gratis ke berbagai negara, mendapati perlakuan kasar saat berada di Terminal Amplas. Sejumlah saksi di lokasi menyebutkan bahwa Ja’far diperlakukan tidak layak oleh seseorang yang mengaku sebagai “orang suruhan.”
“Saya tidak tahu apa alasan mereka. Tapi perlakuan ini sangat tidak manusiawi dan mencederai martabat saya,” tegas Ja’far.
Insiden ini tidak hanya menjadi tamparan bagi pelayanan publik di Terminal Amplas, tetapi juga mencoreng citra institusi pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan Kota Medan.
TINJAUAN HUKUM DAN RENCANA PELAPORAN
Merasa dirugikan, Muhammad Ja’far Hasibuan menyatakan akan melaporkan kasus ini tidak hanya ke pihak berwajib, tetapi juga langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap perhatian dari kepala negara dapat mempercepat penyelesaian kasus ini dan memberi efek jera kepada pelaku.
Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenakan dalam kasus ini, antara lain:
1. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
3. Pasal 368 KUHP tentang ancaman yang disertai kekerasan untuk menimbulkan ketakutan atau paksaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menjadi dasar untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Dishub yang terlibat.
SERUAN UNTUK KEADILAN
Muhammad Ja’far Hasibuan berharap pemerintah dan aparat hukum dapat bertindak tegas atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan semena-mena, ancaman, dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya melayani masyarakat tidak bisa dibiarkan.
“Saya adalah warga negara Indonesia. Hak saya harus dilindungi oleh hukum. Perlakuan seperti ini tidak boleh terjadi kepada siapa pun, bukan hanya kepada saya, tapi kepada masyarakat luas,” ujarnya.
MELIBATKAN PRESIDEN PRABOWO
Sebagai langkah serius, Muhammad Ja’far Hasibuan berencana mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, ia akan memohon perlindungan hukum serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Perhubungan Kota Medan.
Publik menanti langkah tegas dari pemerintah pusat dalam menangani kasus ini. Apakah Presiden Prabowo akan merespons laporan dari seorang ilmuwan yang telah mengharumkan nama bangsa di kancah internasional?
DUKUNGAN PUBLIK
Di media sosial, kasus ini sudah viral dan mengundang simpati besar dari masyarakat. Tagar seperti #JusticeForJafar dan #TegakkanHukumDishubMedan mulai ramai diperbincangkan. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelaku dan memberikan keadilan kepada Muhammad Ja’far Hasibuan.
PENUTUP: HARAPAN UNTUK REFORMASI PELAYANAN PUBLIK
Kasus ini menjadi cerminan betapa perlunya reformasi pelayanan publik di Indonesia, khususnya pada instansi pemerintah daerah. Muhammad Ja’far Hasibuan berharap insiden yang menimpanya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan publik agar lebih profesional, humanis, dan bebas dari intimidasi.
“Negara ini akan besar jika semua pihak, terutama pelayan masyarakat, bekerja dengan hati nurani. Jangan biarkan oknum-oknum seperti ini menghancurkan kepercayaan publik,” tutupnya.
**(Redaksi)**