Dugaan Cacat Hukum pada Wisuda STAI Al-Hikmah Medan: Alumni Minta Kajian Ulang Rencana Wisuda


 


 

Prowan

 


GNi


 


 


 


 

Dugaan Cacat Hukum pada Wisuda STAI Al-Hikmah Medan: Alumni Minta Kajian Ulang Rencana Wisuda

Admin Media
Rabu, Desember 18, 2024



Dugaan Cacat Hukum pada Wisuda STAI Al-Hikmah Medan: Alumni Minta Kajian Ulang Rencana Wisuda  


Medan, 18 Desember 2024 – Rencana wisuda Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan yang dijadwalkan pada 28 Desember 2024 menuai kontroversi. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa Ketua Sekolah Tinggi saat ini, Asrul Siregar, diangkat tanpa dasar yang sah dari Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan, yang merupakan badan hukum resmi pendiri  STAI Al-Hikmah Medan.  



Menurut pernyataan seorang alumni STAI Al-Hikmah Medan, wisuda ini berpotensi cacat hukum, sehingga ijazah yang diterbitkan tidak akan diakui secara legal di masa depan. "Kita harap Ketua Sekolah Tinggi mengkaji ulang rencana wisuda ini. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban. Tanpa pengakuan sah, ijazah mereka akan diragukan keabsahannya," tegas alumni tersebut.  

Landasan Hukum Pendidikan dan Badan Hukum Yayasan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap institusi pendidikan tinggi harus memiliki badan hukum yang sah dan izin operasional dari kementerian terkait. Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah , yang didirikan sejak 1983 dengan Akta Notaris No. 8, merupakan badan hukum yang berwenang atas pengelolaan STAI Al-Hikmah Medan.  

Selain itu, dualisme kepengurusan yang telah berlangsung sejak 2014 masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, hanya yayasan yang memiliki legalitas penuh yang dapat melakukan pengangkatan pejabat di lingkungan institusi yang berada di bawah naungannya. Ketua Yayasan saat ini, Bapak Rules Gajah, S.Kom, telah mengeluarkan Surat Keputusan resmi pada 9 Desember 2024 untuk menunjuk Seorang Tokoh pendidikan sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Medan.  

Namun, pihak lain yang mengatasnamakan Yaspetia 2014 dikabarkan masih melakukan kegiatan operasional yang tidak diakui secara hukum, termasuk pengangkatan Asrul Siregar sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Medan izin sekolah berdiri tahun 1996.


Izin dan Keabsahan Ijazah

Menurut  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi , setiap kegiatan akademik, termasuk wisuda, hanya dapat dilakukan oleh institusi yang memiliki izin sah dari kementerian terkait. Jika wisuda dilaksanakan oleh pihak yang tidak berwenang, ijazah yang diterbitkan berisiko tidak diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.  

Tindakan yang Perlu Dilakuka

1. Audit Legalitas: Diperlukan klarifikasi dari pihak Kementerian Agama RI mengenai status izin operasional STAI Al-Hikmah Medan.  

2. Klarifikasi Yayasan Sah: Ketua Yaspetia yang sah, Rules Gajah, S.Kom, perlu menjelaskan posisi resmi yayasan terhadap rencana wisuda ini.  

3. Keterlibatan APH: Aparat penegak hukum harus menyelidiki dugaan penipuan izin dan kepengurusan ganda yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir.  

Imbauan kepada Mahasiswa
 
Mahasiswa diminta berhati-hati dan memastikan legalitas ijazah yang akan diterima. Jangan sampai menjadi korban akibat konflik kepengurusan yayasan yang berlarut-larut.  

Rencana wisuda ini perlu ditinjau ulang untuk memastikan semua prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga masa depan para lulusan tetap terlindungi.  (Tim/Red)