Jakarta,1 November 2024. Menyikapi Pernyataan Menteri ATR/BPN RI Ingin Miskinkan Mafia Tanah dan Mafia Tanah Siap Kena Pasal Berlapis, yang disampaikan Nusron Wahid Selaku Menteri ATR/BPN RI, Maka Tim Kita Lembaga Dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli, telah menyurati Menteri ATR/BPN RI yang intinya " Agar Menteri ATR/BPN RI Tidak Menerbitkan Sertipikat Apapun Diatas Tanah Bekasi Konsesi Deli Kepunyaan Kesultanan Deli,sebelum ada Penyelesaian dengan Sultan Deli dan Masyarakat Adat Deli dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli.
Hal ini diungkapkan Hardiman Perkasa Alam,ST melalui suratnya yang disampaikan langsung kepada Menteri ATR/BPN RI, dengan menyampaikan dasar dasar kepemilikan Pihak Kesultanan Deli sebagaimana dituangkan dalam Daftar Konsesi Deli yang mengikat Surat Sultan Deli Kepada Gubernur Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu.
Menurut pengakuannya Pihaknya juga telah Menyurati Presiden Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Hukum,HAM,Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selanjutnya didalam suratnya Hardiman Perkasa Alam ST menjelaskan bahwa sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri ATR/BPN RI, pihaknya telah melampirkan surat-surat Pendukung Lainnya "Tutupnya. (Rahmad)