MABESNEWS.COM
BITUNG ,Kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 pukul 06.30 wita TKP Kelurahan Wangurer Barat tersebut, pelakunya adalah lelaki GT, Umur : 38 Tahun, Pekerjaan : buruh bangunan, Alamat : kel.Wangurer Barat, Kec. Madidir, Kota Bitung.
Lelaki GT melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki SANTONI LARANGAHEN dengan menggunakan senjata tajam jenis Samurai, setelah melakukan aksinya, pelaku lelaki GT sempat buron kurang lebih 48 hari, berkat kegigihan Team Resmob Polsek Maesa untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut, akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh Team Resmob.
Bermodalkan informasih tentang keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Minahasa Tenggara, Kapolsek Maesa AKP FERRY PADAMA. SH memerintahkan Team Resmob Polsek Maesa yang dipimpin AIPTU YANNY TUMBUAN untuk berkolaborasi dengan Polsek Tombatu Polres Mitra untuk memastikan keberadaan pelaku serta menangkap pelaku.
Akhirnya pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 pukul 19.00 Wita, bertempat di Desa Malompar Satu kecamatan Tombatu Timur Kab. Mitra tepatnya di rumah keluarga Kolanus - Ruata, Team Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki GT, pelaku Penganiyaan dengan senjata tajam.
Pada saat akan dilakukan penangkapan oleh team Resmob Polsek Maesa, pelaku lelaki GT mencoba untuk melarikan diri dengan membawa senjata tajam sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri selanjutnya pelaku langsung di bawah berobat setelah itu lang dibawah ke Mapolsek Maesa Polres Butung.
Kapolsek Maesa AKP FERRY PADAMA. SH ketika di konfirmasi terkait penangkapan tersebut, membenarkannya dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku lelaki GT dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk proses lebih lanjut.
Editor : iyan