Polsek Tuminting Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Problem Solving


 


 

Prowan

 


GNi


 


 


 


 

Polsek Tuminting Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Problem Solving

Minggu, Oktober 13, 2024

MANADO | Polsek Tuminting berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan dua warga setempat melalui pendekatan problem solving yang mengedepankan musyawarah dan mediasi. Kasus ini bermula dari perselisihan pribadi yang memanas hingga berujung pada aksi kekerasan fisik. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tuminting, Sabtu (12/11/2024).

Tidak seperti penanganan hukum konvensional yang sering kali berujung pada proses pengadilan, Polsek Tuminting memilih pendekatan restoratif dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah melalui dialog. Dalam mediasi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian, kedua pihak menyampaikan keluh kesahnya secara terbuka dan sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan damai tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang.

Kapolsek Tuminting, Iptu Ronald Varit Sabaja menjelaskan bahwa pendekatan problem solving ini adalah salah satu upaya kepolisian untuk mendorong penyelesaian masalah secara cepat dan efektif, serta menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat. “Kami berupaya agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah mereka dengan musyawarah, agar tidak berkepanjangan dan tidak selalu berujung pada proses hukum yang memakan waktu dan biaya,” ujarnya.

Kedua belah pihak akhirnya berdamai, dengan pelaku bersedia memberikan ganti rugi dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada. Dengan pendekatan ini, Polsek Tuminting tidak hanya menyelesaikan kasus penganiayaan, tetapi juga turut membangun kembali hubungan harmonis antarwarga.

Upaya problem solving yang dilakukan Polsek Tuminting ini diapresiasi oleh masyarakat, sebagai langkah inovatif untuk mencegah konflik berlarut-larut dan menjaga ketertiban di lingkungan setempat.

Jurnalis : ( Sofyan )