MANADO | Polresta Manado berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus segitiga dalam jual beli kendaraan bermotor yang marak terjadi di Sulawesi Utara. Kasus ini menarik perhatian publik karena kesulitan yang dihadapi polisi dalam menangkap para tersangka yang terus beroperasi dengan licik.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (9/10), Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu didampimgi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial FD (39). “Setelah menerima laporan, alhamdulillah kemarin kita menangkap satu orang tersangka kasus penipuan modus segitiga jual beli kendaraan motor,” ucap May dengan tegas.
FD diketahui telah melakukan aksinya sejak Januari hingga Oktober 2024. Modus operandi yang digunakannya sangat cerdik, yaitu dengan mencuri unggahan jual beli kendaraan di media sosial Facebook. Tersangka kemudian mengunggah kembali informasi tersebut di akun media sosialnya dengan harga yang lebih murah, menarik perhatian calon pembeli.
Setelah korban tertarik, FD segera menghubungi penjual melalui fitur pesan di Facebook, mengaku memiliki kenalan yang ingin membeli kendaraan. Taktik ini membawanya untuk melakukan negosiasi dan menjelaskan bahwa semua proses pembayaran akan dilakukan melalui dirinya. Setelah mendapatkan kepercayaan dari kedua belah pihak, FD meminta pembeli untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang telah disiapkannya.
“Di situ FD mengambil semua untuk pembeli untuk dinikmati sendiri,” tambah May, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri selama berbulan-bulan tanpa diketahui oleh korban.
Polresta Manado mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor melalui media sosial. “Kami menghimbau masyarakat lebih hati-hati lagi saat membeli kendaraan motor lewat postingan-postingan di sosmed,” pungkas Kompol May, menegaskan pentingnya kewaspadaan di era digital ini.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua untuk selalu melakukan pengecekan dan verifikasi sebelum melakukan transaksi guna menghindari penipuan yang merugikan.(Sopyan)