Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba di Kelurahan Terjun, Amankan 3 Pelaku
Medan |www.MabesNews.online
23 September 2024 - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penggerebekan di Kampung Narkoba yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun. Operasi yang dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB ini berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah Rudi Syahputra (48), Sukandi (44), dan Bertinus (43). Petugas menemukan barang bukti berupa beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu, pipet ujung runcing, plastik klip, serta handphone dan uang tunai Rp100.000.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati ketiga pelaku beserta barang buktinya,” ujar AKP Ismail Pane.
Operasi ini merupakan bagian dari program Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang rutin dilaksanakan untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Ketiga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung program pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tutup AKP Ismail Pane.
Operasi GKN diharapkan dapat terus memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba serta menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Rules )