Polda Sumut Berhasil Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 4,8 Kilogram Sabu-Sabu
Medan,BBN– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 4,8 kilogram.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Mongonsidi, Kota Medan, Sumatera Utara. Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah SG (25), seorang mahasiswa, dan FR (29), rekan SG. Keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan SG yang disebut sering mengedarkan sabu-sabu di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari target peredaran narkotika yang sudah lama dipantau oleh kepolisian. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim Ditresnarkoba segera bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku di area parkir salah satu hotel di Jalan Mongonsidi.
Pada saat penggeledahan awal, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibawa oleh para pelaku. Namun, upaya penggeledahan tidak berhenti di situ. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Medan Polonia. Di sana, mereka kembali menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram yang disimpan rapi dalam sebuah koper.
"Total barang bukti yang kami amankan adalah 4,8 kilogram sabu-sabu. Kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan di Kota Medan," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi-operasi serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dari bahaya narkoba. “Kami akan terus mengintensifkan operasi seperti ini dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tambahnya.
Selain itu, Hadi juga mengingatkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Hukuman berat menanti bagi mereka yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkotika ini.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda dari ancaman barang haram ini. (Gajah)