Medan(Mabes News) Mediasi Gagal Warga komplek Pardede kecewa karna gagal mediasi.Sejumlah warga yang tinggal di komplek Pardede jl.medan Binjai km.10,8 desa Purwodadi kecamatan Sunggal kebupaten Deliserdang Propinsi Sumatera Utara sangat kecewa sekali.
Mediasi di jadwalkan pada tanggal 5-8-2024 di Aula kantor kepala desa Purwodadi pada jam 10:00 wib, jalan.sekolah desa Purwodadi kecamatan Sunggal kebupaten Deliserdang bersama ahli waris Alm.DR.TD.PARDEDE. gagal karena pihak ahli waris tidak datang di pertemuan mediasi di kantor kepala desa Purwodadi.
Warga komplek Pardede yang telah datang di kantor kepala desa Purwodadi kecamatan Sunggal kebupaten Deliserdang, yang telah mendapat surat mediasi
Rela datang meninggalkan pekerjaan untuk mendengarkan mediasi dari ahli waris Alm.DR.TD.Pardede yang akan di sampaikan namun Tak Kunjung Datang.
Kepala Desa Purwodadi kecamatan Sunggal kebupaten Deliserdang Sugitno dan Babinsa juga kecewa sekali karna tidak hadir nya ahli waris Alm.DR.TD.Pardede di pertemuan mediasi bersama warganya yang tinggal di komplek Pardede desa Purwodadi kecamatan Sunggal kebupaten Deliserdang Propinsi Sumatera Utara.
Saat kami wawancarai salah satu warga komplek Pardede mengatakan dan menceritakan kepada awak media " awal kami mendapatkan surat untuk mengosongkan rumah komplek Pardede dari ahli waris alm.DR.TDPardede atau owner. Bahwa kami yang sudah Pensiun, yang sudah mendapatkan pesangon, dan yang tidak lagi bekerja di perusahaan milik Pardede di suruh meninggalkan rumah komplek Pardede di kasih waktu 2 Minggu untuk mengosongkan rumah komplek Pardede. Tapi ada juga karyawan rsu.herna yang belum mendapatkan pesangon mareka masih berjuang di pengadilan untuk mendapatkan hak pesangon tapi di suruh pindah juga. Ya mau di bayar dulu kawan2 yang belum mendapatkan pesangon baru suruh pindah" ujarnya
Ada satu lagi warga yang tinggal komplek Pardede mengatakan dan menceritakan kepada awak media" Kami tidak mau pindah sebelum rumah komplek Pardede di buldoser atau di datangkan alat berat untuk membongkar rumah tinggal kami untuk menggusur kami, karena status Tanah komplek Pardede tanah HGU (hak guna usaha). dari alm.DR.TD.pardede sampai sekarang masih HGU (hak guna usaha)" ujarnya.
Kepala desa Purwodadi kecamatan Sunggal kebupaten Deliserdang Propinsi Sumatera Utara dan Babinsa juga sangat kecewa kepada ahli waris alm.DR.TD.pardede karna tidak datang mediasi bersama warganya, dan tak menghargai pemerintah desa Purwodadi dan kepala desa Purwodadi mengatakan kepada warganya yang di komplek Pardede telah mengganggu kenyamanan warga saya. (muliono)