Kolaborasi Lembaga Lembaga dalam Peringatan HUT RI ke-79 di Desa Klambir V Kebun Dusun 18 dan19 Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang


 


 


 


 

Advertisement


 


 

Kolaborasi Lembaga Lembaga dalam Peringatan HUT RI ke-79 di Desa Klambir V Kebun Dusun 18 dan19 Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang

Redaksi MABES
August 17, 2024



Kolaborasi Lembaga Lembaga dalam Peringatan HUT RI ke-79 di Desa Klambir V Kebun Dusun 18 dan19 Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang

Klamnbir V (Mabes News) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, berbagai lembaga dan komunitas di Desa Klambir V Kebun Dusun 18 dan 19 telah melakukan kolaborasi untuk mengadakan serangkaian acara perayaan yang bertujuan memperkuat semangat kebangsaan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Acara perayaan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan organisasi lokal, yang telah bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meriah dan penuh makna. Di antaranya termasuk upacara bendera, perlombaan tradisional, dan diskusi tentang nilai-nilai kemerdekaan.


Abrar Surbakti, tokoh masyarakat setempat, dalam pidatonya mengungkapkan pentingnya refleksi atas perjuangan para pahlawan kemerdekaan tahun 1945. Dia menegaskan bahwa semangat dan tujuan perjuangan mereka harus terus hidup dalam setiap tindakan kita. Abrara mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen HUT RI ke-79 ini untuk menggali kembali dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para pendiri bangsa.

Berikut adalah bunyi Pasal 33 Ayat 1 hingga Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

1. Pasal 33 Ayat 1:
   "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."*

2. Pasal 33 Ayat 2:
   "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."

3. Pasal 33 Ayat 3:
   "Perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."*

4. Pasal 33 Ayat 4:
   "Negara berkuasa atas tanah dan sumber daya alam yang ada di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

"Pasal-pasal ini menggarisbawahi prinsip-prinsip dasar perekonomian nasional Indonesia, yaitu pentingnya usaha bersama, penguasaan negara atas sektor-sektor vital, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat" sambungnya.

"Ini adalah kesempatan kita untuk merenungkan kembali tujuan dari perjuangan kemerdekaan yang dilakukan pada tahun 1945. Kita harus terus berupaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 Ayat 3, yang menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Abrar Surbakti.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Klambir V Kebun Dusun 18 dan 19 semakin menyadari arti penting persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan serta meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.



Acara ini juga diharapkan dapat mempererat kerjasama antara berbagai lembaga dan komunitas lokal serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan.(Gajah)