SULUT,MABESNEWS.ONLINE
MANADO, Tim Patroli Rayon Sat Samapta Polresta Manado berhasil mengamankan dua orang lelaki yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kompleks Pasar Bersehati, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Minggu (17/11/2024). pagi, sekitar pukul 09.11 WITA. Kedua terduga pelaku, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian di PD Pasar Manado, diduga menarik biaya retribusi menggunakan mesin barcode kepada para pedagang di lapak atau kios mereka.
Petugas patroli yang melakukan pengawasan di lokasi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku, yakni FK (34) yang berdomisili di Teling Bawah, Kec. Wenang, dan DA (30) yang berasal dari Titiwungen Utara, Kec. Sario. Kedua pria tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit mesin barcode yang diduga digunakan untuk memungut biaya retribusi secara tidak sah. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh unit Reskrim Polresta Manado untuk didalami lebih lanjut.
Kepolisian Polresta Manado juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap praktik pungli yang merugikan pedagang dan masyarakat, serta mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian demi terciptanya ketertiban dan keadilan.
Editor: Sofyan